Senin, 17 Juni 2013

Kontraktor Tolak Kenaikan Harga BBM


Kontraktor Tolak Kenaikan Harga BBM

Tribunnews.com, Jakarta - Kenaikan harga BBM berimplikasi terhadap naiknya harga material konstruksi serta transportasi mobilisasi material ke lokasi proyek.

"Seharusnya sebelum menaikkan harga BBM, Pemerintah terlebih dahulu membuat regulasi yang mengatur dampak melonjaknya harga material paska naiknya BBM agar tidak membebani para kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan di lapangan," kata Ketua umum Himpunan Kontraktor Muda Indonesia (DPP HAKMI) Ikbal Basir Khan di Jakarta, Senin (17/6/2013).

Untuk itulah, HAKMI menyatakan sikap menolak dengan tegas rencana Pemerintah untuk menaikkan harga BBM.

Menurut Ikbal, sebelum dilakukan pelelangan pekerjaan proyek, pihak pengguna jasa atau pemilik proyek telah menyusun harga yang dituangkan dalam bentuk Rencana Anggaran biaya (RAB) yang disesuaikan dengan harga Pasar ketika harga BBM belum naik. "Kemudian para Kontraktor menawar dengan harga tersebut," kata dia.

Namun, lanjut Ikbal, pada saat pekerjaan berjalan seluruh rencana biaya pekerjaan berubah akibat naiknya harga BBM tetapi Kontraktor dituntut harus menyelesaikan pekerjaan sebab jika tidak akan berdampak pada resiko hukum,
Sementara jika terdapat harga satuan proyek yang dianggap lebih tinggi dari harga Pasar, Kontraktor di tuntut untuk mengembalikan uang negara.

"Nah bagaimana jika harga satuan Proyek lebih rendah dari harga pasar. Negara harus mengembalikan uang kepada kontraktor dong biar adil," ujar Ikbal.

Selanjutnya, menurut dia, seluruh pembangunan infrastruktur di Indonesia yang menggunakan dana APBN dan APBD tidak lepas dari peran kontraktor dalam melaksanakan pembangunannya. Dimana dalam pelaksanaan tersebut banyak melibatkan tenaga kerja seperti tukang dan buruh bahkan para sarjana.

"Betapa banyak dana setiap paket proyek keluar yang tidak direncanakan dan di perhitungkan sebelumnya. Kan kasihan kotraktor harus menanggung beban kerugian sendiri akibat dari kebijakan Pemerintah yang tidak berpihak," kata dia.

Untuk itu, kata Ikbal, Jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM maka pihak pengguna jasa dalam hal ini Para Menteri, Gubernur dan Bupati serta semua jajaran dinas terkait harus memberi kebijakan atau dispensasi agar Proyek yang telah berjalan dan terkena imbas dari kenaikkan harga BBM agar dapat dilakukan penyesuaian harga satuan dan penyesuaian volume pekerjaan, serta bagi Proyek yang belum di lelang agar dilakukan revisi DIPA dengan harga paska naiknya harga BBM agar tidak terlalu memberatkan para Kontraktor.
(Aco)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar